- SMK Negeri 1 Susukan Sukseskan ANBK Tahun 2023
- HUT Jateng ke-78 ~ Terus Maju Menjadi yang Terdepan
- Selamat HUT RI ke-78
- Penggunaan Aplikasi Elisa Smartphone Based Test Untuk Mengatasi Kecurangan Pada Ujian Online di SMK
- BK Peduli Siswa BK Sahabat Siswa
- Pusat Informasi dan Konseling Remaja
- Berita Kejuruan
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443H
- Merdeka Belajar Siapkan SMK Unggulan
- SMK Jadi Fokus Penguatan lewat Kolaborasi Banyak Pihak
Profil TKJ
TKJ
Never ending inovation
Dilihat dari statistik peserta didik dan rombel pada SMK-SMK penyelenggara kompetensi keahlian TKJ di kabupaten Banjarnegara terlihat bahwa TKJ adalah kompetensi keahlian yang paling diminati dari tahun ke tahun. Adalah hal yang sangat disayangkan bahwa di wilayah kabupaten Banjarnegara bagian barat tepatnya dari kecamatan Purwanegara Mandiraja Purwareja Klampok hingga kecamatan Susukan belum ada SMK Negeri yang menyelenggarakan kompetensi keahlian TKJ. Calon peserta didik peminat keahlian ini - khususnya yang berasal kecamatan Susukan dan sekitarnya harus menempuh jarak sekitar 30 km untuk dapat ‘merasakan’ pendidikan TKJ di SMK Negeri terdekat di kabupaten Banjarnegara yakni SMK Negeri 2 Bawang. Tidak sedikit pula calon peserta didik peminat keahlian TKJ harus ‘menyeberang’ ke kabupaten lain seperti ke kabupaten Banyumas dan Purbalingga. Dengan memohon Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan demi untuk dapat mewujudkan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi masyarakat maka pada Tahun Pelajaran 2016/2017 SMK Negeri 1 Susukan membuka Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
SK Bupati Banjarnegara No. 421.3/781/2016 Tentang Pemberian Izin Operasional Pembukaan Program / Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Susukan Kabupaten Banjarnegara.
Program Keahlian : Teknik Komputer dan Informatika
Kompetensi Keahlian : Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
Lama Studi : 3 Tahun.
Status : Terakreditasi (Th. 2018)
Ketua Kompetensi Keahlian : Wahyu Mujiono S.S. S.Kom. S.Pd. MTCNA MTCTCE.
STRUKTUR KURIKULUM SMK TKJ K-13 REV2018 (Perdirjen No. 07/D.D5/KK/2018)
