MENGGUGAT EKSISTENSI BANTUAN SEKOLAH
Sebuah Perenungan Diri

Oleh Sri Eko Mulyaningsih 31 Okt 2023, 21:01:13 WIB Umum

Sekolah merupakan salah satu institusi yang sering mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik bagi sekolah negeri maupun swasta. Terlebih untuk sekolah negeri sekarang ini 100% hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun satu hal yang terlupakan bahwa bantuan tersebut ternyata tidak mencukupi untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, apalagi untuk SMK yang jelas operasionalnya berbeda dengan SMA, tetapi pemerintah memberikan bantuan dengan jumlah sama. Boleh dikatakan dana yang dikucurkan pemerintah hanya dapat untuk menyelenggarakan biaya operasional pendidikan standar minimal, sehingga banyak kegiatan yang harus di pangkas padahal kegiatan tersebut betul-betul berorientasi pada kebutuhan peserta didik dalam rangka membantu mengembangkan talenta, potensi, bakat dan minatnya secara maksimal.

Ini fakta yang terjadi di sekolah kami, sebagai sekolah negeri seharusnya semua kepentingan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah baik ketersedian pendidik, tenaga kependidikan maupun sarana dan prasarana. Namun ironis SMK Negeri 1 Susukan-Banjarnegara yang berdiri sejak 19 Maret 2015 hingga saat ini masih kekurangan pendidik, tenaga kependidikan maupun sarana dan prasarana. Dengan 664 jumlah siswa terbagi dalam 19 rombongan belajar  kami baru memiliki 4 ruang kelas dan 1 bengkel padahal kami memiliki 4 program keahlian, lantas bagaimana proses belajar mengajar bisa terselenggara selama ini ? Atas kebaikan dan kemurahan banyak pihak kami melakukan kerjasama menggunakan beberapa tempat yakni gedung SD regrouping, gedung PKBM, LPK desa dan aula desa. Sehingga mobilitas pendidik dan peserta didik sangat tinggi karena harus moving kelas maupun bengkel, maka bicara efektivitas dan efisiensi waktu rendah. Kondisi ini diperparah lagi dengan ketersediaan jumlah tenaga pendidi dan kependidikan yang belum ideal, bahkan ada program keahlian yang hingga saat ini belum memiliki guru produktif (DITF) maka proses pembelajaran hanya di ampu oleh guru seni budaya dan matematika. Padahal pemerintah setiap tahun selalu meminta data pendidik maupun kependidikan (R10) di satuan pendidikan.

SMK Negeri 1 Susukan-Banjarnegara, berlokasi di Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, merupakan gerbang pintu utama masuk Kabupaten Banjarnegara dari arah barat dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyumas, letaknya sangat strategis berada dijalur jalan nasional dan di daerah penghasil kerajinan  batik masyarakat, salah satunya adalah batik Gumelem. Maka potensi untuk maju dan berkembangnya sangat besar. Di samping itu pada 3 tahun terahir proses PPDB sekolah menjadi rujukan orang tua dalam mencarikan putra putrinya sekolah baik dari Kabupaten Banjarnegara itu sendiri maupun Kabupaten Banyumas. Ini dibuktikan dengan jumlah pendaftar yang melebihi daya tampung sekolah, bahkan pada satu tahun terahir sekolah menolak 100% lebih pendaftar siswa baru. Apakah pemerintah tidak sayang dan senang melihat aset yang potensial ini ?

Dari kondisi di atas kami berupaya mengajukan bantuan lewat APBN (takola) maupun APBD (DAK) akan tetapi terhalang regulasi karena sekolah belum memiliki setifikat tanah (sertifikat masih atas nama perorangan) dan nilai akreditasi masih C. Hal ini yang kami pertayakan, bukankah jelas sekolah kami adalah sekolah milik pemerintah maka terkait pengurusan sertifikasi tanah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Sedangkan akreditasi nilai C karena pada tahun 2018 kita masih numpang di SMPN I Susukan maka wajar dapat nilai C. Tahun ini sekolah terjadwal akreditasi akan tetapi kembali harus menelan kekecewaan karena sudah dipersiapkan tetapi kembali informasinya diperpanjang sampai waktu yang belum pasti. Ketidakpastian ini jelas merugikan sekolah terutama peserta didik yang mau melanjutkan di perguruan tinggi maupun satuan pendidikan ketika mengajukan bantuan yang mempersyaratkan akreditasi minimal B.

Persyaratan akreditasi dan sertifikat tanah inilah yang kami gugat, bukankan pemerintah memiliki data valid jumlah sekolah negeri dan bukankan pemerintah juga tahu akreditasi tidak bisa diminta dan dilaksanakan sewaktu-waktu tetapi sudah terjadwal, maka menurut kami syarat tersebut tidak rasional berdasarkan kebutuhan di lapangan. Jika tetap dua hal tersebut menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan maka yang terjadi sekolah yang maju dan besar terus akan mendapatkan bantuan sedangkan sekolah yang kecil dan tidak memenuhi dua persyaratan diatas sulit mendapatkan bantuan. Jika kondisi ini dibiarkan maka akan semakin menimbulkan kecemburuan antar satuan pendidikan dan ketidakadilan bagi peserta didik.

Berharap pemerintah akan meninjau ulang persayaran bantuan bagi sekolah seperti kami, demi tegaknya keadilan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa" Tetap semangat untuk pendidik dan tenaga kependidikan membersamai peserta didik HEBAT SMKN1SUSUKANPRIMA, tetaplah berkarya, berinovasi dan berprestasi.

Susukan, 31 Oktober 2023

Sri Eko Mulyaningsih

 


Baca Lainnya :




    Tulis Komentar

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all komentar

    Tulis komentar